Tanya: “Ustadz benarkah bahwa mencium tangan orang dan membungkukkan badan maka hal tersebut bukanlah syariat Islam melainkan ajaran kaum feodalis? Jika demikian, mohon dijelaskan. Jazakumullah”.
Jawab:
Ada beberapa hal yang ditanyakan:
Pertama, masalah cium tangan
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani mengatakan,
“Tentang cium tangan dalam hal ini terdapat banyak hadits dan riwayat dari salaf yang secara keseluruhan menunjukkan bahwa hadits tersebut shahih dari Nabi. Oleh karena itu, kami berpandangan bolehnya mencium tangan seorang ulama (baca:ustadz atau kyai) jika memenuhi beberapa syarat berikut ini.
1. Cium tangan tersebut tidaklah dijadikan sebagai kebiasaan. Sehingga pak
kyai terbiasa menjulurkan tangannya kepada murid-muridnya. Begitu pula murid
terbiasa ngalap berkah dengan mencium tangan gurunya. Hal ini dikarenakan Nabi
sendiri jarang-jarang tangan beliau dicium oleh para shahabat. Jika demikian
maka tidak boleh menjadikannya sebagai kebiasaan yang dilakukan terus menerus
sebagaimana kita ketahui dalam pembahasan kaedah-kaedah fiqh.
2. Cium tangan tersebut tidaklah menyebabkan ulama tersebut merasa sombong
dan lebih baik dari pada yang lain serta menganggap dirinyalah yang paling
hebat sebagai realita yang ada pada sebagai kyai.
3. Cium tangan tersebut tidak menyebabkan hilangnya sunnah Nabi yang sudah
diketahui semisal jabat tangan. Jabat tangan adalah suatu amal yang dianjurkan
berdasarkan perbuatan dan sabda Nabi. Jabat tangan adalah sebab rontoknya
dosa-dosa orang yang melakukannya sebagaimana terdapat dalam beberapa hadits.
Oleh karena itu, tidaklah diperbolehkan menghilangkan sunnah jabat tangan
karena mengejar suatu amalan yang status maksimalnya adalah amalan yang
dibolehkan (Silsilah Shahihah 1/159, Maktabah Syamilah).
Akan tetapi perlu kita tambahkan syarat keempat yaitu ulama yang dicium
tangannya tersebut adalah ulama ahli sunnah bukan ulama pembela amalan-amalan
bid’ah.
Kedua, membungkukkan badan
sebagai penghormatan
عَنْ أَنَسِ
بْنِ مَالِكٍ قَالَ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَنْحَنِى بَعْضُنَا لِبَعْضٍ
قَالَ « لاَ ». قُلْنَا أَيُعَانِقُ بَعْضُنَا بَعْضًا قَالَ لاَ وَلَكِنْ
تَصَافَحُوا
Dari Anas bin Malik, Kami bertanya kepada Nabi, “Wahai Rasulullah, apakah
sebagian kami boleh membungkukkan badan kepada orang yang dia temui?”.
Rasulullah bersabda, “Tidak boleh”. Kami bertanya lagi, “Apakah kami boleh
berpelukan jika saling bertemu?”. Nabi bersabda, “Tidak boleh. Yang benar
hendaknya kalian saling berjabat tangan” (HR Ibnu Majah no 3702 dan dinilai
hasan oleh al Albani).
Dari uraian di atas semoga bisa dipahami dan dibedakan antara amalan yang
dibolehkan oleh syariat Islam dan yang tidak diperbolehkan.
SUMBER ASLI